Gagasan FCM (Forum Caleg Muslim) 
utk memenangkan Umat dalam Pilpres dan Pileg 2019
Inisiator : Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath
FCM (Forum Caleg Muslim)
Adalah forum yang menghimpun para Caleg Muslim di yang berasal dari partai koalisi 
keumatan, yakni PBB, PKS, PAN, Gerindra, Berkarya, dan Demokrat yang ingin 
memperjuangkan aspirasi dan hak-hak umat Islam. Namun tidak menutup kemungkinan 
para caleg muslim dari partai lainnya yang juga memperjuangkan aspirasi dan hak-hak umat 
Islam serta mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar. 

DASAR FCM
Fatwa MUI 2009 tentang memilih pemimpin dalam pemilu menyebutkan bahwa salah satu 
dasar pengambilan keputusan fatwa MUI tentang memilih pemimpin tersebut adalah firman Allah swt :

‎Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ†ْ تُؤَدُّوا الْØ£َÙ…َانَاتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ٰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا ÙˆَØ¥ِØ°َا Ø­َÙƒَÙ…ْتُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َ النَّاسِ Ø£َÙ†ْ تَØ­ْÙƒُÙ…ُوا بِالْعَدْÙ„ِ ۚ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ù†ِعِÙ…َّا ÙŠَعِظُÙƒُÙ…ْ بِÙ‡ِ ۗ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ùƒَانَ سَÙ…ِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya_ Allah menyuruh _kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak 
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya 
kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-
baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha _Mendengar lagi Maha Melihat.(QS. 
An Nisa ayat 58)_. 
Imam As Syaukanie dalam Tafsir Fathul Qadir Juz 1/555 menerangkan bahwa seruan ayat 
tersebut bersifat umum, terutama bagi para penguasa muslim, yakni para penguasa itu 
wajib menunaikan seluruh amanat yang dibebankan di pundak mereka, menghilangkan 
kezaliman, dan menegakkan keadilan. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas pokok dan 
fungsi seorang penguasa muslim menurut ayat di atas adalah mengemban amanat 
penderitaan rakyat dan memerintah dengan adil. Oleh karena itu, kita perlu 
mempersiapkan pemimpin yang siap melaksanakan tugas kepemimpinan di atas. 
Poin penting dari fatwa MUI 2009 tersebut yang bisa kita kutip adalah :
Poin 4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), 
aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan 
kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Poin 5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan 
dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi 
syarat hukumnya adalah haram.
Dan rekomendasi dari Fatwa MUI 2009 poin a adalah umat Islam dianjurkan untuk memilih 
pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
Dari poin-poin di atas dapat kita formulasikan bahwa menurut Fatwa MUI 2009 tersebut: 
1. Umat Islam wajib memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), 
terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan 
(fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam. 
2. Umat Islam haram memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, 
yakni tidak beriman, tidak bertaqwa, tidak jujur (siddiq), tidak terpercaya (amanah), 
tidak aktif dan aspiratif (tabligh), tidak mempunyai kemampuan (fathonah), dan 
tidak memperjuangkan kepentingan umat Islam.
3. Rekomendasi bagi umat Islam adalah dianjurkan atau diutamakan untuk memilih 
pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar. 
Sebaliknya, tidak dianjurkan atau tidak diutamakan memilih mereka yang tidak 
mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
Dari poin-poin di atas Forum Umat Islam (FUI) sebagai organisasi yang menjadi wadah 
silaturrahim dan koordinasi para pimpinan ormas dan lembaga Islam berinisiatif membentuk 
Forum Caleg Muslim (FCM) yang menghimpun para Caleg Muslim dan para Relawan Caleg 
Muslim untuk mewujudkan para calon pemimpin dan wakil rakyat yang memen uhi syarat-
syarat dalam Fatwa MUI di atas sehingga tujuan Pemilu untuk memilih pemimpin dan wakil 
rakyat yang mampu mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat bisa tercapai dengan izin dan 
pertolongan Allah SWT. 
VISI FCM
Menjadi wadah silaturrahim dan konsolidasi para caleg muslim dan para relawan caleg 
muslim yang sama-sama ingin berjuang dan ingin berjuang bersama –sama
untuk memenangkan Islam dalam pileg 2019
MISI FCM
1. Membangun wadah yang kuat bagi para caleg muslim untuk berjuang bersama dan 
bersama-sama berjuang untuk memenangkan kekuatan Islam dalam pileg 2019
2. Membangun kebersamaan dalam perjuangan atas dasar ukhuwah Islamiyah dalam 
kerangka membangun kekuatan bersama umat Islam
3. Membangun konsolidasi, pemikiran, perasaan, dan gerakan untuk meninggikan kalimat 
Allah di jagad perpolitikan dalam rangka mengemban amar ma’ruf nahi munkar
TUJUAN FCM
1. Mengumpulkan para pejuang aktivis 411,212, 313 dan para simpatisannya, khususnya 
para Caleg Muslim dan Relawan Caleg Muslim yang sedang berjuang membangun kekuatan 
untuk memenangkan kekuatan Islam secara konstitusional dalam pileg 2019 untuk disiapkan 
agar bisa memenuhi syarat wajib dipilih menurut Fatwa MUI 2009
2. Meningkatkan kualitas personal anggota FCM seperti kepribadian, ghirah, militansi, 
wawasan syariah, wawasan politik, kemampuan berfikir untuk problem solving, dan 
keterampilan teknis pergerakan dalam rangka meraih simpati dan dukungan umat, yakni 
para pemilih muslim potensial.
3. Membangun jejaring perjuangan umat dengan motor penggerak para pejuang aktivis 
411,212, 313, dan para simpatisannya, baik dari kalangan Caleg maupun Relawan, dan 
berbagai lembaga umat yang tersedia di masyarakat.
4. Meraih simpati dan dukungan umat, yakni para pemilih muslim potensial, agar mereka 
memberikan dukungan kepada perjuangan umat, khususnya memberikan pilihan suaranya 
kepada para Caleg Muslim anggota FCM dalam pileg 2019,demi meninggikan kalimat Allah 
SWT
5. Mengawal para Caleg Muslim yang berhasil menjadi Aleg agar tetap sesuai dengan visi –
misi dan tujuan mereka dalam perjuangan bersama meninggikan kalimat Allah SWT.
PROGRAM PEMENANGAN CALEG MUSLIM 
1. Membangun jaringan FCM ke seluruh kota/kabupaten di seluruh wilayah NKRI
2. Mengadakan Sosialisasi Fatwa MUI 2009 tentang Pemilu ke seluruh kota/kabupaten di
seluruh wilayah NKRI untuk membangun persepsi bersama tentang pemimpin dan wakil
rakyat yang wajib dan haram dipilih maupun rekomendasi MUI agar umat memilih
pemimpin/wakil rakyat yang mengamban amanat amar ma’ruf nahi munkar.
3. Merekut para caleg muslim dan relawan FCM dari kalangan kader2 umat di tengah-
tangah masyarakat khususnya kalangan umat yang punya ghirah mengusung kepemimpinan 
baru demi kejayaan NKRI
4. Membuat berbagai pelatihan untuk para Caleg Muslim dan para Relawan anggota FCM
dalam rangka memenuhi kualifikasi 7 syarat wajib dipilih sesuai Fatwa MUI 2009 dan dalam 
rangka meningkatkan kualitas personal mereka seperti kepribadian, ghirah, militansi, 
wawasan syariah, wawasan politik, kemampuan berfikir untuk problem solving, dan 
keterampilan teknis pergerakan dalam rangka meraih simpati dan dukungan umat, yakni 
para pemilih muslim potensial. 
Beberapa pelatihan yang direkomendasikan antara lain: 
(1) Pelatihan kepribadian pemimpin dan teknik mempengaruhi orang; 
(2) Pelatihan mengorganisir dan membentuk jaringan pendukung dan pemilih; 
(3) Pelatihan Medsos dan Cyber; 
(4) Pelatihan Jurnalistik; 
(5) Pelatihan ketrampilan produksi seperti membuat sabun, sablon, bekam, dan thibbun 
nabawi.
5. Membuat Seminar, Diskusi Publik, Tabligh Akbar, Mabit, Pengajian Majelis Ta’lim dan
GISS untuk mengumpulkan massa orang-orang mukmin
6. Mengiklankan para Caleg Muslim anggota FCM di Tabloid Suara Islam (www.suara-
islam.com) dan berbagai media online muslim, jaringan medsos muslim, leaflet, edaran
FUI/FCM dan seluruh jaringannya dll
7. Mengadakan program Real Quick Count untuk para anggota FCM dan saksi pencatat C1 
per TPS
STRUKTUR ORGAN ISASI FCM
• Dewan Pembina/Penasihat
• Kornas
• Korda Provinsi
• Korda Kota/Kabupaten
• Korcam
• Kordes
KEKUATAN SPIRITUAL FCM
Mengawal Fatwa MUI tentang Tupoksi Penguasa QS. AN NISA 58 sbg dasar Fatwa tentang 
memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam Pemilu yg mengemban amar ma’ruf nahi 
munkar, sehingga para Caleg Muslim dibiasakan membaca Al Quran dan mewirid ayat2 
perjuangan. Dan ini diyakini akan menjadi kekuatan inti Caleg Muslim anggota FCM maupun 
para relawan CM di samping kekuatan materi seperti logistik, personil, dan jaringan, 
pemenangan. Wallahua'lam wahuwal musta'an. 
Wassalam.
Bogor, 1 September 2018
Inisiator dan Ketua Dewan Pembina FCM KH. Muhammad Al Khaththath
Koordinator Nasional FCM Ir.H. Ahmad Daryoko
Pendaftaran Anggota FCM: Ketik WA : Nama Caleg Muslim,/Partai/DPD/DPR/DPRD 1 
Prop.../DPRD 2 Kota atau Kabupaten.../Dapil/Nomor HP/Alamat...kirim ke Sdr Ganjar No 
HP/WA +6285214888120
Cara pendaftaran Relawan sbg anggota FCM Non Caleg:
Ketik WA Nama/Umur/Pria atau Wanita/Perkerjaan/Keahlian/Alamat lengkap/Nomor HP/WA kirim ke Sdr Ganjar HP/WA +6285214888120.
FORUM CALEG MUSLIM (FCM) berjuang untuk meninggikan kalimat Allah SWT dengan memenangkan Capres/Cawapres pilihan Ijtimak Ulama dan memenangkan para Caleg Muslim yg mengemban tugas amar ma'ruf nahi munkar dan memperjuangkan aspirasi dan hak-hak umat Islam. Takbir!!!
#Pemilih muslim memilih pemimpin muslim