Oleh : NAMRUDDIN DF
Mantan Ketua Senat FISIP UMJ. 

Belum reda juga kegaduhan yang di buat oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra atau yang lebih di kenal dengan sebutan YIM. Bang YIM dan PBB menjadi trending topic dalam beberapa hari ini. Ada yang bilang blunder, manuver, balik kanan bahkan ada yang bilang jurus maboknya Bang YIM. Bahkan saking derasnya berita tentang pernyataan bersedianya Bang YIM menjadi lawyer pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi- Ma'ruf Amin,  menenggelamkan berita bencana di Palu dan Donggala, pembakaran bendera tauhid sampai ikut menenggelamkan tenggelamnya pesawat Lion Air di laut Karawang. 

Banyak yang kecewa dengan langkah beliau, terutama para caleg dari PBB. Ada yang diam merunduk, ada yang memaki, bahkan ada yang sampai mengundurkan diri. Walaupun saya yakin yang bersangkutan tidak akan mengundurkan diri, karena akan ada sangsi pidana. Saya orang yang termasuk kecewa dengan langkah yang di ambil oleh Bang YIM, apapun alasannya. 

Tapi terus terang saya tidak kaget, tidak heran apalagi bingung dengan jurus maboknya Bang YIM. Karena kalau mau kita kilas ke belakang Bang YIM juga pernah mengambil langkah yang berseberangan dengan ulama. Ingat pada waktu Pilkada DKI yang sudah jelas benang merahnya antara partai yang di rekomendasi ulama dengan partai penista agama. Pada waktu itu beliau lebih memilih ikut konvensi calon gubernur di PDIP, partai pendukung penista agama, ketimbang mengikuti konvensi yang di selenggarakan oleh ulama melalui GMJ (Gubernur Muslim untuk Jakarta). Walaupun pada akhirnya belau ikut juga konvensi Cagub di GMJ, setelah gagal konvensi di PDIP. Karena PDIP lebih memilih Basuki Cahaya Purnama alias Ahok sebagai Cagubnya.

Melalui media yang sederhana ini saya meminta kebesaran hati Bang YIM  untuk tetap istiqomah BELA UMMAT, BELA ISLAM dan BELA NKRI. 
Sebab jika Bang YIM tetap ngotot menjadi lawyernya Jokowi-Ma'ruf paling tidak ada dua hal yang di langgar :
Pertama pernyataannya sendiri yang mengatakan siap mengikuti hasil Ijtima 'ulama. Ingat Alloh sangat benci dengan orang yang ingkar janji. 

Kedua Bang YIM juga telah melanggar kode etik dari UU Advokat no 18 Tahun 2003 pasal 4 hurup J sebagai tersebut di atas. Karena beliau membela HTI dan sekaligus Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan PERPU untuk membubarkan HTI. Yang patut di persoalkan Bang YIM apakah belum baca UU Advokat tersebut ? Di duga kuat Bang YIM tidak mengetahui karena beliau baru di lantik jadi advokat kurang lebih dua bulan oleh Peradi.
Sekali lagi saya mewakili suara ummat arus bawah yang tetap menginginkan PBB partai yang istiqomah sebagai anak ideologi Masyumi. 

Sebab apapun alasannya, termasuk Bang YIM katakan keputusan yang di ambil adalah bersifat propesional dan pribadi. Tetap saja orang melihat Bang YIM adalah ketua Partai Bulan Bintang (PBB). Termasuk bila Bang YIM menyeberang ke pihak lawan. 
Bang YIM tetaplah menjadi Natsir muda dan tetaplah istiqomah Bela Ummat, Bela Islam dan Bela NKRI. Jangan bela para penista agama. 

Bang YIM pertahankan PBB sebagai Partai Bulan Bintang, jangan jadikan PBB sebagai Partai Bulan  Banteng !

Jakarta, 10 November 2018.