Ustadz Gugel -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal hari ini Senin (8/1) digemparkan oleh seorang Muballigh Ibu kota yakni Ustadz Salman Al Farisi Ghozali. Ustadz Salman melaporkan Dosen Fisip UI,  Ade Armando. Menurutnya ade armando sudah melakukan tindak pidana yaitu sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi  yang ditujukan  untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

Ustadz Salman Al Farisi Ghozali sebagai Muballigh Ibukota menguraikan pasal yang menjerat Ade Armando  ketika jumpa pers : "Ia (Ade Armando) telah melanggar pasal 28 ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Pasal 156 KUHP Ayat 1".

Selaku Muballigh Ibukota dan sekaligus Pimp. MT Nahdhatu al-Fataa, Ustadz Salman Al Farisi Ghozali, berharap agar Ade Armando ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sebab Ade Armando sudah kesekian kalinya menyebarkan unsur SARA, Menghina dan Menista Al Qur'an As Sunnah (Al Hadist) lewat akun facebooknya.

"Hukum jangan seperti pisau yang Tajam kebawah tumpul keatas". Pungkasnya.